Selasa, 14 Mei 2024

Penerjemah Legal Tersumpah Seputar Jombang-Nganjuk-Kediri-Mojokerto

Jika hasil terjemahan Anda, tidak ada cap penerjemah tersumpah, maka tidak akan dapat digunakan untuk kepentingan legal atau resmi. Karena untuk kebutuhan tersebut, pemerintah telah mengangkat sumpah penerjemah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Kami Citralinguist Jombang adalah jarak terdekat dari lokasi Anda, untuk memberi layanan terjemahan tersumpah atau sworn translator yang diakui pemerintah.

Jasa kami bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Untuk menikah misalnya, Anda hanya perlu menerjemahkan Kartu Identitas diri dan Akte Kelahiran dari pihak pasangan yang dari luar negeri.

Untuk membatalkan status lajang pasangan yang dari luar negeri, syaratnya adalah Surat Nikah suami istri asli dilegalsir dulu ke KUA dengan diertai tiga rangkap salinan. Setelah itu dilegalisir ke Kementerian Agama. Hasil terjemahan Surat nikah diappostile ke AHU kementerian Hukum dan HAm. Baru setelah itu di bawa ke kedutaan tujuan

Kami juga melayani berbagai surat dokumen pribadi: KK, Akte, Raport, Ijazah dan berbagai surat perjanjian.

Hubungi WA kami: 0813-3508-5803/ 085866708492

Jl. Brigjen Kretarto No.55 A, Sambong Dukuh, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61413

Ancer-ancer: Persis di Depan Rumah Sakit Islam Jombang