Bidang kami adalah menerjemah. Khususnya penerjemahan bersumpah dan legal. Dokumen bersumpah adalah syarat resmi untuk dapat digunakan di Indonesia, jika dokumen itu dari luar negeri. Atau resmi digunakan, jika itu sebuah dokumen yang berasal dari Indonesia.
Fungsi dan kedudukan penerjemah tidak membuat sesuatu yang ilegal menjadi legal. Malainkan, sesuatu yang legal tetap menjadi legal, jika legalitas dokumen tersebut menurunj derakatnya bila dipakai ke negara lain.
Kita ambil contoh misalnya, orang luar negeri yang akan menikah di Indonesia. Sebenarnya, dokumen persyaratan yang di bawa dari luar negeri sudah legal. Misalnya, surat kelahiran, ID Card, serta kartu keluarga. Tetapi, karena akan dipakai di Indonesia, dan karena bahasa sumber dokumen tersebut berbahasa asing, maka harus diubah menjadi bahasa Indonesia,untuk meminimalisir kesalahan dalam menginpit data di pihak Indonesia.
Lantas kenapa harus pakai penerjemah tersumpah? Kita ambil contoh, Surat Ijin Mengemudi adalah bukti dokumen resmi bahwa seeorang punya hak mengemudi secara sah. Tetapi, apakah orang sudah mahir mengemudi secara otomatis, boleh mengemudi di jalan raya? Dan apakah boleh membuat surat keterangan sendiri, bahwa sseorang punyak hak mengemudi di jalan Raya? Tentu tidak. Surat ijin mengemudinya harus disahkan oleh pihak kepolisian. Demikian juga dengan penerjemahan, yang berhak dan legal menerjemah adalah pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah.